Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN INDRAMAYU NOMOR 9 TAHUN 2008TENTANG LEMBAGA TEKNIS DAERAH DANSATUAN POLISI PAMONG PRAJAKABUPATEN INDRAMAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 Seri : D.5) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2014 Nomor 15), diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda