Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN TANAH RAWADAN TANAH EKS PENGANGONAN
Teks Saat Ini
Segala piutang desa ataupun pemenang lelang yang belum dilunasi sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, masih tetap sebagai piutang yang harus dilunasi.
Koreksi Anda
