Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN TANAH RAWADAN TANAH EKS PENGANGONAN
Teks Saat Ini
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat
(3) dan ayat (4), dan Pasal 11 diancam Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau Denda sebesar-besarnya Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Koreksi Anda
