Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN TANAH RAWADAN TANAH EKS PENGANGONAN
Teks Saat Ini
Segala biaya/modal yang telah dikeluarkan oleh pemenang lelang dalam mengelola tanah rawa dan tanah eks pengangonan baik untuk keperluan tambak/empang dan pertanian merupakan resiko yang bersangkutan.
Koreksi Anda
