Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN TANAH RAWADAN TANAH EKS PENGANGONAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi desa yang mempunyai tanah rawa dan tanah eks pengangongan yang berlokasi di wilayah desa lain, wajib memberikan kompensasi sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai harga lelang kepada pemerintah desa dimana tanah rawa dan tanah eks pengangongan tersebut berada, sebagai wajib swadaya.
Koreksi Anda