Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN TANAH RAWADAN TANAH EKS PENGANGONAN
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan hasil lelang sewa rawa dan tanah eks pengangonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2), 70% (tujuh puluh persen) diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur dan 30% (tiga puluh persen) untuk operasional pemerintahan desa.
(2) Selain belanja infrastruktur dan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah desa yang memiliki tanah rawa dan tanah eks pengangonan wajib memprioritaskan pensertipikatan tanah rawa dan tanah eks pengangonan,
Koreksi Anda
