Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN TANAH RAWADAN TANAH EKS PENGANGONAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang mengajukan harga lelang paling tinggi dinyatakan sebagai pemenang lelang.
(2) Pemenang lelang harus membayar lunas atau 100% (seratus persen) dari harga lelang seketika setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang oleh Tim Pelaksana lelang.
(3) Apabila pemenang lelang tidak dapat membayar 100% (seratus persen) dari harga lelang, maka pemenang lelang tersebut dinyatakan gugur, selanjutnya pemenang lelang ditetapkan berdasarkan penawaran tertinggi kedua dengan syarat penawaran harga lelang sekurang- kurangnya sama dengan harga lelang tahun sebelumnya.
(4) Dengan dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka uang jaminan dikembalikan setelah dikurangi 10% (sepuluh persen) sebagai biaya administrasi dan dimasukkan dalam kas desa.
Koreksi Anda
