Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN TANAH RAWADAN TANAH EKS PENGANGONAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang mengajukan harga lelang paling tinggi dinyatakan sebagai pemenang lelang. (2) Pemenang lelang harus membayar lunas atau 100% (seratus persen) dari harga lelang seketika setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang oleh Tim Pelaksana lelang. (3) Apabila pemenang lelang tidak dapat membayar 100% (seratus persen) dari harga lelang, maka pemenang lelang tersebut dinyatakan gugur, selanjutnya pemenang lelang ditetapkan berdasarkan penawaran tertinggi kedua dengan syarat penawaran harga lelang sekurang- kurangnya sama dengan harga lelang tahun sebelumnya. (4) Dengan dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka uang jaminan dikembalikan setelah dikurangi 10% (sepuluh persen) sebagai biaya administrasi dan dimasukkan dalam kas desa.
Koreksi Anda