Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN TANAH RAWADAN TANAH EKS PENGANGONAN
Teks Saat Ini
(1) Harga lelang paling rendah sama dengan harga lelang tahun sebelumnya.
(2) Dalam rangka peningkatan pendapatan asli desa, Tim Pelaksana lelang mengupayakan adanya peningkatan harga lelang setiap tahunnya.
(3) Dalam hal tidak tercapai harga lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka lelang ditangguhkan selama 10 (sepuluh) hari kalender, untuk mendapatkan pertimbangan dari Tim Pembinaan dan Pengawasan dalam bentuk rekomendasi.
Koreksi Anda
