Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN TANAH RAWADAN TANAH EKS PENGANGONAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Pelaksana Lelang mengumumkan rencana pelaksanaan lelang sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari sebelum pelaksanaan lelang, yang ditempatkan di tempat terbuka dalam bentuk pamflet dan melalui media elektronik.
(2) Lelang sewa tanah rawa dan tanah eks pengangonan dilakukan secara terbuka untuk umum di Kantor Kuwu atau di tempat lain dalam wilayah desa bersangkutan yang sebelumnya telah dikoordinasikan dengan Camat.
(3) Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Ketua Tim Pelaksana Lelang dengan dihadiri oleh peserta lelang, Tim Monitoring, Tim Pelaksana Lelang dan Masyarakat.
(4) Peserta lelang harus menyiapkan dan menyerahkan kepada Tim Pelaksana Lelang uang jaminan paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari nilai lelang tahun sebelumnya sebagai bukti kesiapan untuk ikut lelang.
(5) Jadwal lelang dibuat oleh Tim Pelaksana Lelang dan dilaporkan kepada Camat.
Koreksi Anda
