Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN TANAH RAWADAN TANAH EKS PENGANGONAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati membentuk Tim Pembinaan Dan Pengawasan lelang sewa rawa dan tanah eks pengangonan yang terdiri dari unsur SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah, sekurang kurangnya terdiri atas : a. Inspektorat; b. Badan Keuangan Daerah; c. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan d. Bagian Hukum Sekretariat Daerah. (2) Camat membentuk Tim Monitoring lelang sewa tanah rawa dan tanah eks pengangonan, yang terdiri dari unsur-unsur terkait tingkat kecamatan, sekurang kurangnya terdiri atas : a. Sekretaris Kecamatan; b. Komandan Rayon Militer; c. Kepala Kepolisian Sektor; d. Kepala Seksi Pemerintahan; dan e. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban. (3) Kuwu membentuk Tim Pelaksana Lelang dengan Keputusan Kuwu, sekurang kurangnya terdiri atas : a. Juru Tulis; b. Pamong Desa yang membidangi tanah; c. Unsur Badan Permusyawaratan Desa; dan d. Unsur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. (4) Lelang sewa tanah rawa dan tanah eks pengangonan secara teknis dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Lelang yang diketuai oleh Juru Tulis. (5) Pada saat pelaksanaan lelang dapat melibatkan tim Pembinaan dan Pengawasan, dan DPRD.
Koreksi Anda