Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN TANAH RAWADAN TANAH EKS PENGANGONAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan lelang sewa tanah rawa dan tanah eks pengangonan dilakukan oleh Pemerintah Desa.
(2) Tanah rawa dan tanah eks pengangonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap tahun disewakan dengan sistem lelang kepada masyarakat secara terbuka.
(3) Penjadwalan lelang sewa tanah rawa dan tanah eks pengangonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kuwu berkewajiban mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat dan dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan.
(4) Hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan asli Desa.
Koreksi Anda
