Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN TANAH RAWADAN TANAH EKS PENGANGONAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Obyek tanah rawa dan tanah eks pengangonan yang dimaksud dalam Peraturan Daerah ini adalah tanah rawa dan tanah eks pengangonan yang secara faktual dalam penguasaan dan pengelolaan pemerintah desa. (2) Pencatatan obyek tanah rawa dan tanah eks pengangonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Peraturan Bupati. (3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan keterangan dan/atau pernyataan tertulis dari kuwu mengenai jumlah bidang obyek, luasan obyek dan letak/blok/persil obyek sesuai buku rincikan tanah/letter C desa.
Koreksi Anda