Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 huruf e dilakukan dengan cara mengembalikan sampah dan/atau residu hasil pengolahan ke media lingkungan secara aman. (2) Pemerintah Daerah menyediakan TPA yang aman bagi kesehatan dan lingkungan. (3) TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi fasilitas : a. fasilitas dasar; b. fasilitas perlindungan lingkungan; c. fasilitas operasi; dan d. fasilitas penunjang
Koreksi Anda