Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 huruf d dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. pemadatan;
b. pengomposan;
c. daur ulang; dan
d. pengolahan sampah lainnya dengan teknologi ramah lingkungan.
(2) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di TPS 3R, TPST dan di TPA.
Koreksi Anda
