Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 huruf d dilakukan dengan cara sebagai berikut : a. pemadatan; b. pengomposan; c. daur ulang; dan d. pengolahan sampah lainnya dengan teknologi ramah lingkungan. (2) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di TPS 3R, TPST dan di TPA.
Koreksi Anda