Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan : a. fasilitas pemilahan sampah; b. lokasi dan fasilitas TPS; c. meminimalkan jumlah sampah yang dihasilkan; dan d. bertanggungjawab terhadap sampah yang ditimbulkan dari aktivitas kegiatannya. (2) Penyediaan fasilitas pemilahan sampah, lokasi dan fasilitas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib mendapat rekomendasi dari SKPD yang membidangi urusan Kebersihan.
Koreksi Anda