Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 huruf c dilaksanakan dengan cara : a. sampah dari rumah tangga ke TPS/TPS 3R menjadi tanggungjawab lembaga pengelola sampah yang dibentuk oleh desa/kelurahan; b. sampah dari TPS/TPS 3R ke TPA, menjadi tanggungjawab pemerintah daerah; c. sampah kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus, dari sumber sampah sampai ke TPS/TPS 3R dan/atau TPA, menjadi tanggungjawab pengelola kawasan; dan d. sampah dari fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dari sumber sampah dan/atau dari TPS/TPS 3R sampai ke TPA, menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. (2) Pelaksanaan pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap menjamin terpisahnya sampah sesuai dengan jenis sampah. (3) Alat pengangkutan sampah harus memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan lingkungan, kenyamanan, dan kebersihan.
Koreksi Anda