Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha wajib melaksanakan :
a. pengurangan sampah dari kegiatan usaha;
dan
b. pengelolaan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
(2) Pengurangan sampah dari kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui :
a. penerapan teknologi bersih dan nirlimbah;
b. penerapan teknologi daur ulang yang aman bagi kesehatan dan lingkungan; dan
c. membantu upaya pengurangan dan pemanfaatan yang dilakukan Pemerintah Daerah dan masyarakat.
(3) Pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara :
a. memproduksi produk dan kemasan ramah lingkungan;
b. pengolahan lingkungan dalam satu kesatuan proses produksi;
c. pemilahan sampah;
d. pembayaran biaya kompensasi pengolahan kemasan yang tidak dapat didaur ulang dengan teknologi yang berkembang saat ini, melalui tanggungjawab sosial dan lingkungan;
e. penerapan mekanisme pengolahan sampah yang timbul akibat kegiatan produksi yang dilakukannya;
f. pemanfaatan sampah untuk menghasilkan produk dan energi;
g. optimalisasi penggunaan bahan daur ulang sebagai bahan baku produk; dan
h. menampung kemasan produk yang telah dimanfaatkan oleh konsumen.
Koreksi Anda
