Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 huruf b, bersumber dari :
a. rumah tangga;
b. kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri dan kawasan khusus; dan
c. fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya.
(2) Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sejak pemindahan sampah dari tempat sampah ke TPS/TPS 3R sampai ke TPA dengan tetap menjamin terpisahnya sampah sesuai dengan jenis sampah.
(3) Pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggungjawab lembaga pengelola sampah yang dibentuk oleh desa/kelurahan, pengelola kawasan permukiman, kawasan komersil, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya.
Koreksi Anda
