Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat wajib melaksanakan :
a. pengurangan sampah; dan
b. pengelolaan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
(2) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara :
a. pengurangan sampah sejak dari sumbernya;
dan
b. pemanfaatan sampah sebagai sumber daya dan sumber energi.
(3) Pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara :
a. menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan;
b. membuang sampah pada tempatnya;
c. pewadahan sampah yang dapat memudahkan proses pengumpulan, pemindahan dan pengangkutan sampah;
d. pengumpulan sampah dari sumber ke TPS;
e. pemilahan sampah berdasarkan sifatnya; dan
f. penyediaan dan pemeliharaan sarana persampahan di lingkungannya.
Koreksi Anda
