Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat wajib melaksanakan : a. pengurangan sampah; dan b. pengelolaan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. (2) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara : a. pengurangan sampah sejak dari sumbernya; dan b. pemanfaatan sampah sebagai sumber daya dan sumber energi. (3) Pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara : a. menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan; b. membuang sampah pada tempatnya; c. pewadahan sampah yang dapat memudahkan proses pengumpulan, pemindahan dan pengangkutan sampah; d. pengumpulan sampah dari sumber ke TPS; e. pemilahan sampah berdasarkan sifatnya; dan f. penyediaan dan pemeliharaan sarana persampahan di lingkungannya.
Koreksi Anda