Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Pemilahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 huruf a dilakukan dengan cara memilah sampah sesuai dengan jenis sampah.
(2) Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan fasilitas tempat sampah organik dan anorganik di setiap
rumah tangga, kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya.
(3) Penyediaan fasilitas tempat sampah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.
Koreksi Anda
