Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah wajib : a. MENETAPKAN target pengurangan sampah secara bertahap; b. menyediakan fasilitas pengolahan sampah skala kabupaten yang berupa : 1. TPS; 2. TPS 3R; 3. TPST; dan 4. TPA; c. melakukan pengolahan sampah skala kawasan dan/atau skala kabupaten secara aman bagi kesehatan dan lingkungan; d. memiliki data dan informasi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, yang memuat : 1. sumber sampah; 2. timbulan sampah; 3. komposisi sampah; 4. karakteristik sampah; 5. fasilitas pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; dan 6. data dan informasi lain terkait pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. e. membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah; f. menyediakan fasilitas pemilahan sampah yang terdiri dari 3 (tiga) jenis sampah yaitu sampah organik, sampah anorganik dan sampah B3 Rumah Tangga; dan g. memfasilitasi kepada masyarakat dan dunia usaha dalam mengembangkan dan memanfaatkan hasil daur ulang, pemasaran hasil produk daur ulang dan guna ulang sampah.
Koreksi Anda