Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
