Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
Setiap orang yang mengetahui, menduga dan/atau menderita kerugian akibat pembuangan sampah dapat menyampaikan pengaduan kepada Bupati melalui Kuwu/Lurah, Camat dan/atau Kepala SKPD.
Koreksi Anda
