Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang mengetahui, menduga dan/atau menderita kerugian akibat pembuangan sampah dapat menyampaikan pengaduan kepada Bupati melalui Kuwu/Lurah, Camat dan/atau Kepala SKPD.
Koreksi Anda