Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan aktif dalam pengelolaan sampah dengan cara : a. meningkatkan kemampuan, kemandirian, keberdayaan dan kemitraan dalam pengelolaan sampah; b. menumbuhkembangkan kepeloporan masyarakat dalam pengelolaan sampah; c. meningkatkan ketanggapdaruratan atau tindakan yang sifatnya gawat darurat dalam pengelolaan sampah, seperti terjadi kebakaran di TPS, TPS 3R, TPST atau TPA yang membahayakan; dan d. menyampaikan informasi, laporan, saran dan/atau kritik yang berkaitan dengan pengelolaan sampah. (2) Pelaku usaha dapat berperan aktif dalam kegiatan pengelolaan sampah melalui kegiatan : a. penyediaan dan/atau pengembangan teknologi pengelolaan sampah; b. bantuan prasarana dan sarana; c. bantuan inovasi teknologi pengelolaan sampah; dan d. pembinaan pengelolaan sampah kepada masyarakat.
Koreksi Anda