Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat bermitra dengan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah untuk kegiatan ekonomi baik dilakukan secara perorangan maupun kelompok. (2) Kemitraan masyarakat dengan pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepenuhnya menjadi tanggung jawab masyarakat. (3) Pemerintah Daerah memfasilitasi penyelenggaraan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
Koreksi Anda