Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah lain dan/atau pihak lain dalam pengelolaan sampah.
(2) Kerjasama antar pemerintah daerah dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. Pembatasan timbulan sampah;
b. Pendauran ulang sampah;
c. Pemanfaatan kembali sampah;
d. Pemilahan sampah;
e. Pengumpulan sampah;
f. Pengangkutan sampah;
g. Pengolahan sampah; dan
h. Pemrosesan akhir sampah.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
