Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan melalui :
a. Pengajuan surat pengaduan kepada Pemerintah Daerah;
b. Pemerintah Daerah melakukan investigasi atas kebenaran dan dampak negatif pengelolaan sampah; dan
c. MENETAPKAN bentuk kompensasi yang diberikan berdasarkan hasil investigasi dan hasil kajian.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai dampak negatif dan kompensasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
