Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah dapat memberikan kompensasi sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pengolahan dan/atau pemrosesan akhir sampah dan atau TPST. (2) Dampak negatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakibatkan oleh : a. pencemaran air; b. pencemaran udara; c. pencemaran tanah; d. longsor; e. kebakaran; f. ledakan gas methan; g. hal lain yang menimbulkan dampak negatif. (3) Pemberian kompensasi sebagaimana pada ayat (1) dapat berupa : a. relokasi; b. pemulihan lingkungan; c. biaya kesehatan dan pengobatan; d. ganti rugi; dan/atau e. kompensasi dalam bentuk lain.
Koreksi Anda