Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengelolaan sampah. (2) Pembiayaan kegiatan pengolahan sampah yang dilaksanakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab masyarakat. (3) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan berupa stimulan dan/atau sarana pengolahan sampah yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda