Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Truk sampah sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (1), paling sedikit harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. tertutup; b. tidak menimbulkan bau; c. tidak mencecerkan air lindi; dan d. bersih. (2) Pengadaan dan pemeliharaan truk sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai truk sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda