Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Truk sampah sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (1), paling sedikit harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. tertutup;
b. tidak menimbulkan bau;
c. tidak mencecerkan air lindi; dan
d. bersih.
(2) Pengadaan dan pemeliharaan truk sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai truk sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
