Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Sarana pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 huruf g, berupa truk sampah.
(2) Sarana pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pengangkutan :
a. sampah rumah tangga yang dikumpulkan di TPS/TPST;
b. sampah kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus; dan
c. sampah fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya.
Koreksi Anda
