Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Sarana pengumpulan sampah fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (2) huruf c, penyediaannya menjadi tanggungjawab fasilitas bersangkutan.
(2) Dalam penyediaan sarana pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fasilitas bersangkutan dapat bekerjasama dengan SKPD yang membidangi masalah Kebersihan.
Koreksi Anda
