Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana pengumpulan sampah fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (2) huruf c, penyediaannya menjadi tanggungjawab fasilitas bersangkutan. (2) Dalam penyediaan sarana pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fasilitas bersangkutan dapat bekerjasama dengan SKPD yang membidangi masalah Kebersihan.
Koreksi Anda