Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 huruf f, terdiri dari gerobak sampah, motor sampah dan kendaraan lintas sampah. (2) Sarana pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pengumpulan : a. sampah rumah tangga; b. sampah kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus; dan c. sampah fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya.
Koreksi Anda