Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPST sebagaimana dimasud pada Pasal 22 huruf d, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. dilengkapi dengan teknologi yang ramah lingkungan, dan hemat lahan; b. dilengkapi dengan fasilitas pengolah limbah; c. memperhatikan aspek geologi tata lingkungan lokasi dan sekitar; d. memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar; e. memperhatikan aspek kelayakan pembiayaan; f. memperhatikan jarak pencapaian dan ketersediaan fasilitas; g. memperhatikan ketersediaan lahan untuk zona penyangga; dan h. memaksimalkan kegiatan 3R. (2) Penyediaan TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diintegrasikan dengan daerah sekitarnya. (3) Ketentuan mengenai TPST diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda