Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah memfasilitasi pengelola kawasan agar menyediakan TPS/TPS 3R di kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus. (2) Penyediaan TPS/TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan teknis sistem pengolahan sampah yang aman dan ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyediaan TPS/TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana tata ruang kawasan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan TPS/TPS 3R kawasan diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda