Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah memfasilitasi pengelola kawasan agar menyediakan TPS/TPS 3R di kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus.
(2) Penyediaan TPS/TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan teknis sistem pengolahan sampah yang aman dan ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyediaan TPS/TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana tata ruang kawasan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan TPS/TPS 3R kawasan diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
