Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) TPS 3R sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 huruf c, harus memenuhi ketentuan lokasi sebagai berikut :
a. aspek geologi tata lingkungan lokasi dan sekitarnya;
b. aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar;
c. aspek kelayakan pembiayaan;
d. jarak pencapaian dan ketersediaan fasilitas;
e. ketersediaan lahan untuk kegiatan 3R;
f. dilengkapi teknologi yang ramah lingkungan, dan hemat lahan; dan
g. dilengkapi dengan fasilitas pengolah limbah.
(2) TPS 3R sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 huruf c, harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut :
a. luas TPS 3R lebih besar dari 200 m2 atau disesuaikan dengan ketersediaan lahan dan kapasitas;
b. tersedia sarana untuk mengelompokkan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah;
c. TPS 3R dilengkapi dengan ruang pemilahan, pengomposan sampah organik, dan/atau unit penghasil gas bio serta gudang;
d. memperhatikan estetika dan lingkungan;
e. jenis pembangunan penampung sisa pengolahan sampah di TPS 3R bukan merupakan wadah permanen;
f. penempatan lokasi TPS 3R sedekat mungkin dengan daerah pelayanan dalam radius tidak lebih dari 1 km;
g. mudah dijangkau Petugas Kebersihan dan/atau angkutan sampah;
h. tidak mencemari lingkungan; dan
i. memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan.
(3) Keberadaan TPS 3R sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 huruf c, dapat diintegrasikan dengan sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat seperti bank sampah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
