Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPS sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 huruf b, harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut : a. luas TPS sampai dengan 200 m2; b. jenis pembangunan penampung sampah sementara bukan merupakan wadah permanen; c. tersedia sarana untuk mengelompokkan sampah menjadi paling sedikit 3 (tiga) jenis sampah; d. tersedianya fasilitas pemilahan untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam menangani sampah melalui 3R; e. mudah dijangkau Petugas Kebersihan dan/atau angkutan sampah; f. memperhatikan estetika dan lingkungan; g. memperhitungkan volume sampah; h. mencegah perembesan air lindi ke dalam air tanah, mata air dan badan air; i. tidak mencemari lingkungan; j. mengendalikan dampak akibat bau, lalat, tikus, dan serangga lainnya; k. memperhitungkan dampak kesehatan dan lingkungan sekitarnya; dan l. memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan. (2) Jadwal pengumpulan dan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l adalah sebagai berikut : a. pengumpulan pukul 05.00 s/d 11.00 WIB; dan b. pengangkutan pukul 09.00 s/d 14.00 WIB. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda