Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) TPS sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 huruf b, harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut :
a. luas TPS sampai dengan 200 m2;
b. jenis pembangunan penampung sampah sementara bukan merupakan wadah permanen;
c. tersedia sarana untuk mengelompokkan sampah menjadi paling sedikit 3 (tiga) jenis sampah;
d. tersedianya fasilitas pemilahan untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam menangani sampah melalui 3R;
e. mudah dijangkau Petugas Kebersihan dan/atau angkutan sampah;
f. memperhatikan estetika dan lingkungan;
g. memperhitungkan volume sampah;
h. mencegah perembesan air lindi ke dalam air tanah, mata air dan badan air;
i. tidak mencemari lingkungan;
j. mengendalikan dampak akibat bau, lalat, tikus, dan serangga lainnya;
k. memperhitungkan dampak kesehatan dan lingkungan sekitarnya; dan
l. memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan.
(2) Jadwal pengumpulan dan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l adalah sebagai berikut :
a. pengumpulan pukul 05.00 s/d 11.00 WIB;
dan
b. pengangkutan pukul 09.00 s/d 14.00 WIB.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
