Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat sampah sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 huruf a, harus memenuhi persyaratan bahan sebagai berikut : a. tidak mudah rusak dan kedap air; b. ekonomis dan mudah diperoleh; c. mudah dikosongkan; dan d. dapat dibedakan dengan warna atau diberikan tanda.
Koreksi Anda