Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
Tempat sampah sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 huruf a, harus memenuhi persyaratan bahan sebagai berikut :
a. tidak mudah rusak dan kedap air;
b. ekonomis dan mudah diperoleh;
c. mudah dikosongkan; dan
d. dapat dibedakan dengan warna atau diberikan tanda.
Koreksi Anda
