Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prasarana dan sarana pengelolaan sampah, terdiri atas : a. tempat sampah; b. TPS; c. TPS 3R; d. TPST; e. TPA; f. sarana pengumpulan sampah; dan g. sarana pengangkutan sampah.
Koreksi Anda