Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 huruf a dilakukan dengan cara :
a. pembatasan timbulan sampah;
b. pendauran ulang sampah; dan
c. pemanfaatan kembali sampah.
(2) Pengurangan sampah dilakukan melalui kegiatan :
a. penggunaan bahan dan/atau kemasan yang dapat diguna ulang, bahan yang dapat didaur ulang dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam; dan
b. pengumpulan dan penyerahan kembali sampah dari produk dan/atau kemasan yang dihasilkan oleh produsen untuk didaur ulang dan/atau diguna ulang.
Koreksi Anda
