Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 huruf a dilakukan dengan cara : a. pembatasan timbulan sampah; b. pendauran ulang sampah; dan c. pemanfaatan kembali sampah. (2) Pengurangan sampah dilakukan melalui kegiatan : a. penggunaan bahan dan/atau kemasan yang dapat diguna ulang, bahan yang dapat didaur ulang dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam; dan b. pengumpulan dan penyerahan kembali sampah dari produk dan/atau kemasan yang dihasilkan oleh produsen untuk didaur ulang dan/atau diguna ulang.
Koreksi Anda