Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang berhak : a. mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari pemerintah daerah dan/atau pihak lain yang diberi tanggungjawab untuk itu; b. berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, pengelolaan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah; c. memperoleh informasi yang benar dan akurat mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah oleh SKPD dalam bentuk media cetak dan elektronik; d. mendapatkan perlindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari TPA dan/atau TPST; e. memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan, berupa pendidikan lingkungan serta sosialisasi; f. memanfaatkan dan mengolah sampah untuk kegiatan ekonomi; dan g. melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan sampah, termasuk melalui proses pengaduan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda