Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pengelolaan sampah untuk : a. mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah; b. meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk secara aktif mengurangi dan/atau menangani sampah yang berwawasan lingkungan; c. menjadikan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomis; dan d. mewujudkan kinerja pelayanan sampah yang efektif dan efisien.
Koreksi Anda