Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati dapat langsung menerapkan sanksi administratif berupa pembebanan uang paksa kepada : a. Setiap orang yang dengan sengaja dan/atau terbukti membuang sampah, kotoran, atau barang bekas lainnya disaluran air/selokan, kali/sungai, jalan, bahu jalan, trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum, dan tempat-tempat lainnya yang bukan merupakan tempat pembuangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); b. Pelaku usaha yang lalai atau dengan sengaja tidak melaksanakan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). c. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, yang lalai atau dengan sengaja tidak melaksanakan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); dan d. Pengelola fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya yang lalai atau dengan sengaja tidak melaksanakan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). (2) Uang paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disetorkan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda