Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sengketa yang dapat timbul dari pengelolaan sampah terdiri atas : a. sengketa antara pemerintah daerah dan pengelola sampah; dan b. sengketa antara pengelola sampah dan masyarakat. (2) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penyelesaian di luar pengadilan ataupun melalui pengadilan. (3) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Koreksi Anda