Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang :
a. membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
b. membuang sampah, kotoran, atau barang bekas lainnya disaluran air/selokan, kali/sungai, jalan, bahu jalan, trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum, dan tempat-tempat lainnya yang bukan merupakan tempat pembuangan sampah;
c. menggunakan bahu jalan sebagai TPS;
d. mencampur sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dengan sampah B3 rumah tangga;
e. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
f. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir;
g. merusak, membakar, atau menghilangkan tempat sampah yang telah disediakan; dan
h. membakar sampah pada tempat-tempat yang membahayakan dan mencemari lingkungan.
Koreksi Anda
