Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang : a. membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan; b. membuang sampah, kotoran, atau barang bekas lainnya disaluran air/selokan, kali/sungai, jalan, bahu jalan, trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum, dan tempat-tempat lainnya yang bukan merupakan tempat pembuangan sampah; c. menggunakan bahu jalan sebagai TPS; d. mencampur sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dengan sampah B3 rumah tangga; e. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; f. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; g. merusak, membakar, atau menghilangkan tempat sampah yang telah disediakan; dan h. membakar sampah pada tempat-tempat yang membahayakan dan mencemari lingkungan.
Koreksi Anda