Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah harus menerapkan sistem tanggap darurat dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dengan cara: a. penetapan lokasi alternatif tempat pemrosesan akhir; b. penyediaan fasilitas kondisi tanggap darurat dengan kriteria tidak berfungsi sistem pengangkutan sampah, tidak berfungsi TPST dan/atau TPA, tidak tersedia alternatif TPST dan/atau TPA, dan/atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan; c. penetapan standar prosedur operasional evaluasi korban; d. penetapan standar operasional pemulihan kualitas lingkungan; dan e. penetapan kompensasi.
Koreksi Anda