Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib memiliki sistem tanggap darurat pengelolaan sampah.
(2) Sistem tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. prosedur operasional penanggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan sampah;
b. melakukan penanggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan sampah;
c. memberikan informasi kepada masyarakat tentang prosedur standar operasional penanggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan sampah; dan
d. melaporkan kejadian kecelakaan dan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan sampah kepada Bupati.
Koreksi Anda
