Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 meliputi : a. peningkatan kapasitas kelembagaan; b. peningkatan sumberdaya manusia; c. peningkatan pengelolaan keuangan; dan d. peningkatan teknologi pengolahan dan pemrosesan akhir. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 melalui kegiatan: a. pemantauan; b. pengendalian; c. evaluasi; dan d. pelaporan.
Koreksi Anda