Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pengelola persampahan.
Koreksi Anda