Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan data dan informasi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, yang paling sedikit memuat :
a. sumber sampah;
b. timbulan sampah;
c. komposisi sampah;
d. karakteristik sampah;
e. jumlah fasilitas pengelolaan sampah; dan
f. data dan informasi lain yang diperlukan dalam pengelolaan sampah.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhubungkan dalam satu jejaring lingkup daerah dan nasional.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat diakses oleh setiap orang.
(4) Penyediaan data dan informasi pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan tugas SKPD yang membidangi urusan persampahan.
Koreksi Anda
